RSS

Pages

PROKLAMASI KEMERDEKAAN


    Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Pembahasan pada sub bagian ini meliputi proses perumusan pancasila dan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan dan maknanya, dan proses pengesahan pancasila dasar negara dan UUD 1945.

    Proses perumusan pancasila dan UUD 1945


Sebagai tindak lanjut dari janji jepang, maka tanggal 1 Maret 1945 jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Badan Penyelidik), dalam Bahasa jepang disebut Dokuritu Zyunbi Tyoosakai. Badan penyelidik ini kemudian dibentuk tanggal 29 April 1945 dengan susuan keanggotaanya, adalah sebagai berikut. Dengan adanya Badan Penyelidik ini, bangsa indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara merdeka. Pada tanggal 29 mei 1945, badan penyelidik mengadakan sidangnya yang pertama. Beberapa tokoh berbicara dalam sidang tersebut.

    Muhammad Yamin (29 Mei 1945)



Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya di hadapan sidang lengkap Badan penyelidik yang pertama. Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Racangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan persatuan Indonesia.
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Perlu dicatat, bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan, hal itu sebagai bukti sejarah.

    Soekarno (1 Juni 1945)


Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan siding hari ketiga Badan penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannnya sebagai berikut.
  • Kebangsaan indonesia.
  • Intenasionalisme (Perikemanusiaan).
  • Mufakat (Demokrasi).
  • Kesejahteraan sosial.
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk lima dasar negara itu, beliau usulkan pula agar diberi nama Pancasila, yang menurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip sebagai dasar negara itu selanjutnya dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu, (1) sosionasionalisme (kebangsaan), (2) sosio demokrasi (mufakat), dan (3) ketuhanan. Kemudian Tri Sila dapat diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong-royong.

    Proklamasi kemerdekaan dan maknanya
Pada tanggal 9 Agustus 1945, terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang disebut dalam bahasa jepang dokuritu zyunbi linkai. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Tetapi kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting, yaitu sebagai berikut.
  • Mewakili seluruh bangsa indonesia.
  • Sebagai pembentuk negara.
  • Menurut teori hokum, badan ini mempunyai wewenang meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental).
Pada tanggal 14 Agustus 1945, jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan di indonesia. Inggris diserahi oleh sekutu untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara, termasuk indonesia. Situasi kekosongan itu tidak disia-siakan oleh bangsa indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa, terutama pada pemudanya, segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa indonesia. Naskah proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan kenyataan sejarah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan indonesia bukanlah hadiah dari jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan dari kekuatan sendiri. Proklamasi kemerdekaan negara republik indonesia tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai makna yang sangat penting bagi bangsa dan negara indonesia, yaitu sebagai berikut.

PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA

    Perjuangan Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan Indonesia
Pembahasan subbagian ini tentang perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan indonesia, meliputi periode (masa) revolusi fisik, demokrasi liberal, orde lama, orde baru, dan era global.

    Masa revolusi fisik

Undang-undang dasar 1945 dibentuk dalam waktu singkat dan secara keseluruhan oleh badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan dan panitia persiapan kemerdekaan indonesia. Oleh pembentuk UUD 1945 disadari, bahwa untuk membentuk lembaga-lembaga negara tingkat pusat, serta peraturan perundang-undangan sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945 adalah membutuhkan waktu lama.

    Masa demokrasi liberal


Belanda mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka. Merka tidak tinggal diam, mereka ingin menjajah kembali seperti tempo dahulu. Masuknya Belanda dan menduduki wilayah Republik Indonesia, dilakukan dengan cara membonceng tentara Sekutu yang bertugas melucuti tentara Jepang di Indonesia, setelah Jepang menyatakan kekalahannya dalam Perang Dunia II. Beberapa daerah di mana Belanda mendudukinya diusahakan terbentuknya negara-negara kecil yang bersifat kedaerahan beserta dengan pemerintahannya. Sejak saat itu wilayah negara Republik inndonesia berkembang menjadi dua pemerintahan, yaitu :

    Pemerintahan Republik Indonesia yang mempertahankan kemerdekaannya serta kedaulatannya baik terhadap pihak Belanda maupun terhadap pihak dunia luar berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Pemerintahan negara-negara kecil yang didirikan oleh atau paling tidak atas bantuan Belanda. Sikap dan usaha Belanda dimana-mana mendapatkan perlawanan sengit dari bangsa Indonesia. Namun, Belanda telah berhasil membentuk negara-negara kecil, yaitu :
 

    Negara Indonesia Timur (1946)
    Negara Sumatera Timur (1947)
    Negara Pasundan (1948)
    Negara Sumatera Selatan (1948)
    Negara Jawa Timur (1948)
    Negara Madura (1948)

Negara-negara itulah yang kemudian bergabung dalam Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BOF), atau pertemuan untuk musyawaratan federal, yang merupakan aliran federalism atas usaha Belanda.

    Masa orde lama
Pemilu tahun 1995, dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan masyarakat, bahkan kestabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun hankam. Keadaan ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu :
  • Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
  • Akibat silih bergantinya cabinet, maka pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat kea rah pembangunan, terutama pembangunan bidang ekonomi.
  • System liberal berdasarkan UUDS 1950 mengakibatkan cabinet jatuh bangun sehingga pemerintahan tidak stabil.
  • Pemilu 1995 ternyata dalam DPR tidak mencerminkan perimbangan kekuasaan politik yang sebenarnya hidup dalam masyarakat, karena banyak golongan-golongan di daerah-daerah belum terwakili di DPR.
  • Konstituante yang bertugas membentuk UUD yang baru ternyata gagal.
Atas dasar hal tersebut Presiden (Ir. Soekarno) menyatakan, bahwa negara dalam keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta keselamatan negara. Untuk itu, Presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959. Isi dekrit tersebut yaitu :
  • Membubarkan Konstituane.
  • Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
  • Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
    Masa orde baru
 
Orde baru adalah era pemerintahan pengganti pemerntah orde lama. Pemerintahan orde lama melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka “Revolusi Indonesia Belum Selesai”. Orde baru bertolak belakang dengan orde lama dalam hal kebijakan ekonomi. Akan tetapi, dalam hal sistem dan kebijakan politik cenderung otoriter dan monopolistic sebagai pelanjut dari rezim orde lama. Konsentrasi kekuasaan di tangan pemerintah yang memungkinkan oposisi tidak dapat melakukan control. Pemerintah menganut kebijakan ekonomi campuran sehingga ekonomi nasional meningkat rata-rata 7 persen dari tahun 1969 hingga decade 1980-an, tetapi kemudian membuka praktik monopoli, korupsi, dan kolusi yang berskala massif antara penguasa dengan penguasa. Penyimpangan serta skandal raksasa di bidang ekonomi banyak terjadi, seperti pada kasus Bank Duta, Bapindo, dan lain-lain. Menurut Didik Rachbini, pada tahun 1993 sekitar 1 persen penduduk memperoleh 80 persen pendapat nasional, sedaangkan 99 persen penduduk di tingkat bawah dan menengah menerima 20 persen.

    Masa era global
 
Penyimpangan kehidupan bernegara era orde baru sampai kepada puncaknya dengan muncul krisis moneter yang berakibat jatuhnya Presiden Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Pada masa era grobal, telah tiga kali pergantian Presiden, yaitu Presiden B.J. Habibie dengan Kabinet Reformasi Pembangunan, Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Presiden hasil Pemilu tahun 1999 dengan Kabinet Persatuan Nasional, namun Presiden Abdurrahman Wahid diperhentikan oleh MPR karena dianggap melanggar haluan negara, kemudian digantikan oleh Presiden Megawati dengan Kabinet Gotong Royong. Pada masa orde global ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi seperti orde baru yang dikenal dengan nama rencana pembangunan lima tahun (Repelita), melainkan dengan nama program pembangunan nasional (Propenas). Propenas yang telah disusun oleh Bappenas, berlaku untuk tahun 2000-2004. Propenas tersebut meliputi berbagai bidang.

PERKEMBANGAN WILAYAH INDONESIA

A. Perkembangan Provinsi di Indonesia


Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau. Jumlah pulau di Indonesia adalah 17.506. Pulau-pulau tersebut menyebar di sekitar khatulistiwa. Pulau-pulau besar yang ada di Indonesia antara lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian. Secara administrasi wilayah Indonesia terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Jumlah provinsi di Indonesia pada saat ini adalah 33 provinsi.
Provinsi yang ada di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ketahun. Pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 jumlah provinsi di Indonesia ada delapan. Provinsi yang ada pada saat itu adalah Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku.
Pada tahun 1945–1949 Indonesia mengalami perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali Belanda untuk menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada saat itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia adalah bagian dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada kurun waktu 1950–1966 di Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:
1. Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Pada tahun ini Yogyakarta mendapatkan status daerah istimewa.
2. Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
3. Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Pada tahun ini Jakarta mendapatkan status sebagai daerah khusus ibu kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatra Utara.
4. Pada tahun 1959 Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini juga dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah dari Kalimantan Selatan.
5. Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Selatan.
6. Pada tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
7. Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan).
Jumlah provinsi di Indonesia bertambah ketika Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat kemudian namanya berubah menjadi Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste. Selanjutnya di Indonesia terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi baru yang terbentuk sejak tahun 1999 di Indonesia sebagai berikut. Wilayah administratif Indonesia tidak hanya berubah pada tingkat provinsi, tetapi juga pada tingkat di bawahnya, yaitu pada tingkat kabupaten dan kecamatan. Sekarang ini Indonesia terdiri atas 349 kabupaten, 91 kota otonom, dan 5.263 kecamatan yang tersebar di 33 provinsi.
B. Perkembangan Wilayah Laut Indonesia
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Garis pantainya sekitar 81.000 km. Wilayah lautnya meliputi 5,8 juta km2 atau sekitar 70% dari luas total wilayah Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia terdiri atas 3,1 juta km2 luas laut kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Wilayah laut Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang. Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkanDeklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia. Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.
1. Zona Laut Teritorial
Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
2. Zona Landas Kontinen 
Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya. 
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.
C. Pelestarian Wilayah Laut Indonesia
Sebagian besar wilayah Indonesia berupa lautan. Sekitar 70% wilayah Indonesia berupa lautan yang menghubungkan antarpulau. Laut memberikan manfaat dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Laut menyimpan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam hayati maupun nonhayati terdapat di laut. Sumber daya alam yang ada di laut sebagai berikut:
1. Berbagai jenis biota laut seperti ikan, udang, cumi-cumi, kerang, kepiting, dan biota lainnya. Sumber daya alam tersebut memberikan penghidupan bagi para nelayan.
2. Kerang mutiara memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.
3. Rumput laut dibudidayakan di daerah pesisir. Budi daya ini dapat meningkatkan pendapatan penduduk.
4. Air laut merupakan bahan dasar pembuatan garam mineral.
5. Berbagai bahan tambang terdapat di laut, di antaranya minyak bumi. Sumber daya alam yang ada di laut dapat mengalami kerusakan.
Sumber daya alam yang ada di laut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kita boleh memanfaatkan sumber daya alam yang ada di laut. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Akan tetapi, kita juga harus menjaga kelestariannya. Beberapa upaya yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya laut sebagai berikut:
1. Menjaga kebersihan laut atau tidak membuang sampah sembarangan.
2. Melakukan daur ulang sampah industri sebelum dibuang ke laut atau sungai.
3. Melarang penggunaan pukat harimau.
4. Melarang penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
5. Melindungi terumbu karang sebagai tempat perkembangbiakan ikan.
6. Menanam hutan bakau di pesisir pantai untuk mencegah abrasi pantai.
Hutan bakau (mangrove) juga digunakan untuk berkembang biak berbagai jenis biota laut.
7. Memberi sanksi yang berat terhadap orang-orang yang menangkap satwa laut yang dilindungi.

EKPOR DAN IMPOR

A.    Ekspor dan Impor

Ekspor adalah kegiatan menjual atau mengirim barang dagangan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan pembayaran valuta asing. Pelakunya disebut Eksportir. Izin untuk melaksanakan ekspor diterbitkan dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan kepada eksportir yang bersangkutan diberi Angka Pengenal Ekspor (APE). Ekspor menghasilkan alat pembayaran luar negeri yaitu devisa.

Impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan pembayaran valuta asing. Komoditi adalah setiap barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumennya. Pelakunya disebut Importir. Izin dari pemerintah kepada importir dikeluarkan dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir).Untuk melindungi ekonomi dalam negeri pemerintah meningkatkan bea cukai untuk barang-barang impor. Alasan impor antara lain:
1.     Suatu negara tidak mempunyai bahan mentah untuk membuat barang yang dibutuhkan
2.     Tidak bisa memproduksi dengan biaya lebih murah dari harga barang impor
3.     Jumlah barang yang diproduksi tidak mencukupi kebutuhan rakyatnya. 


Konsumen adalah mereka yang membutuhkan, menginginkan, dan mampu membeli komoditi yang ditawarkan.

B.    Komoditi Ekspor dan Impor  Indonesia
  
 Pada umumnya komoditi yang akan diekspor haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu:
 1.     Mempunyai daya saing tinggi.
 2.     Setiap peralatan harus dilengkapi dengan petunjuk pemakaian.
 3.     Setiap komoditi diberi warna, ukuran dan bentuk yang sesuai dengan selera konsumen setempat. 

Suatu komoditi yang memiliki potensi untuk ekspor mempunyai ciri-ciri antara lain:  1. Mempunyai surplus produksi atau kelebihan jumlah produksi sehingga belum dapat dikonsumsiseluruhnya di dalam negeri.
2.Mempunyai keunggulan-keunggulan tertentu seperti langka, murah, mutu baik, atau unik jika dibandingkan dengan komoditi serupa yang diproduksi negara lain. Komoditi sengaja diproduksi untuk tujuan ekspor.
3.Komoditi itu memperoleh izin pemerintah untuk ekspor.

Komoditas ekspor Indonesia meliputi:
  
1.     Minyak dan Gas

 
2.     Non minyak dan Gas 
a.     Komoditas Pertanian dan perkebunan yang diekspor antara lain kelapa sawit, kopra, kopi, teh, tembakau, cengkih, karet, dan rempah-rempah. Komoditas perikanan yang diekspor adalah hasil penangkapan di laut dan hasil budi daya.


b.     Komoditas Kehutanan 
Komoditas kehutanan yang diekspor Indonesia antara lain kayu, damar, dan rotan. 
 
c.     Komoditas Industri dan Kerajinan 
Industri yang diekspor adalah kayu lapis, kain tenun, dan bahan anyaman. Aneka kerajinan yang diekppor diantaranya barang-barang meubel

d.     Jasa 
Selain barang, Indonesia pun mengekspor jasa. Contoh ekspor di bidang jasa adalah kegiatan pariwisata dan pengiriman tenaga kerja.

C.    Manfaat Ekspor Impor
1.     Meningkatkan hubungan antar negara
2.     Mendorong kemajuan IPTEK
3.     Kemajuan tiap negara tercukupi
4.     Memperoleh keuntungan
5.     Memperluas lapangan kerja

D.    Cinta produk Idalam Negeri
Cinta produk dalam negeri maksudnya bersedia membeli, memakai dan menggunakan produk buatan Indonesia. Dengan slogan “Aku Cinta Produk Indonesia